PALU – Terbukti melakukan perbuatan korupsi, Pengadilan Tipikor Palu akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Donggala, Saiful.
Sidang vonis kasus korupsi pembangunan jalan transmigrasi Desa Ngovi Bonemawara
Vonis itu terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Transmigrasi tahun anggaran 2017 di Desa Ngovi – Bonemawara, Rio Pakava.
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, I Made Sukadana SH MH ini juga mejatuhkan vonis yang sama kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Sigit sebagai kontraktor dan Firmansyah sebagai konsultan pengawas.
Putusan juga menyatakan bahwa barang bukti berupa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,4 miliar dirampas untuk Negara.
Putusan majelis hakim 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada tiga terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala yakni 1 tahun 6 bulan.
JPU Kejari Donggala, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, selain divonis 1 tahun, terdakwa Sigit juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar kepada negara. “Uang itu sudah disetorkan seluruhnya di rekening Kejaksaan untuk dikembalikan ke negara,” sebutnya.
Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Erfandy mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Kami belum bisa menyatakan menerima atau tidak putusan ini. Intinya kami masih pikir-pikir,” terangnya.
Sumber : Radar Sulteng.id